Penyidik kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus penangkapan satwa yang dilindungi (penyu hijau) lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT, crew KP P. Batek XXII - 3003 dan crew KP XXII - 2004 menyerahkan dua orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Flores Timur, NTT, Selasa (2/4/2024).
NB alias Udin (38) dan S (22), nelayan asal Desa Pantai Homa, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT diamankan polisi dari Polairud Polda NTT, Selasa (13/2/2024). Keduanya diamankan di Perairan Metindoeng, Kabupaten Flores Timur.
Aparat Polairud mengamankan DR, warga Kabupaten Sumba Timur, yang menangkap penyu dan hendak diantarpulaukan. DR ditangkap setelah polisi dari Marnit Polairud mendapat laporan dari masyarakat pada Rabu (4/10/2023).
Anggota Polda NTT terus gencar melalukan sosialisasi pencegahan paham terorisme pada generasi muda. Anggota Subditbintibsos Ditbinmas Polda NTT pun melakukan penyuluhan dalam rangka mencegah terjadinya paham terorisme, radikalisme, dan intoleransi serta melaksanakan implementasi Program Prioritas Kapolri, Kamis (17/2/2022).
Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTT menggandeng PT Moringga Organik Indonesia (MOI) menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) produk kelor asal NTT. Selain itu, Dekranasda NTT berupaya menjadikan Provinsi NTT sebagai provinsi kelor dan penyuplai kelor terbesar di Indonesia.